Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Mutilasi di Malang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

image-gnews
Jasad korban mutilasi ditemukan di lantai 3 parkiran Pasar Besar Malang, Rabu, 15 Mei 2019. INSTAGRAM
Jasad korban mutilasi ditemukan di lantai 3 parkiran Pasar Besar Malang, Rabu, 15 Mei 2019. INSTAGRAM
Iklan

TEMPO.CO, Malang-Penyidik Kepolisian Resor Malang Kota menetapkan Sugeng Santoso sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Pasar Besar Kota Malang. Hasil penyelidikan secara mendalam menemukan bukti dan fakta atas pembunuhan yang dilakukan Sugeng.

Menurut polisi, setelah dibunuh, korban berjenis kelamin perempuan itu akhirnya dimulitasi.  “Berbeda dengan pengakuan tersangka yang menjelaskan korban meninggal sebelum dimutilasi,” kata Kepala Kepolisian Resor Malang Kota Ajun Komisaris Besar Asfuri, Senin, 20 Mei 2019.

Baca Juga: Polisi Identifikasi Jasad Korban Mutilasi di Pasar Besar Malang

Menurut Asfuri kronologi pembunuhan keji itu berawal saat korban bertemu tersangka pada 7 Mei 2019. Saat bertemu, korban meminta uang kepada pelaku. Karena Sugeng tak punya uang, korban yang belum diketahui namanya itu hanya diberi makan.

Selanjutnya tersangka mengajak korban berhubungan intim di gedung lantai dua Pasar Besar. Gedung lantai dua memang kosong dan digunakan Sugeng untuk tidur setiap malam. Namun korban sakit. Sugeng pun meninggalkan korban sendirian.

Pada 8 Mei 2019 sekitar pukul 01.30 WIB pelaku mendatangi korban. Melihat korban tidur, muncul niat jahat membunuh dengan cara menggorok lehernya. Ceceran darah mengenai kaos dan bertebaran di lantai. Setelah itu Sugeng memutilasi korban dan meninggalkan potongan-potongan tubuhnya di toilet serta di beberapa tempat lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak Juga: Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Mutilasi di Malang

Atas perbuatannya Sugeng disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pemeriksaan oleh psikiater menyimpulkan pelaku sadar saat melakukan kejahatan. Sugeng dalam kondisi normal dan tidak mengalami gangguan berpikir. Tersangka bisa bercerita kejadian secara detail. “Ada cerita yang ingin ditutupi,” katanya.

Karena tersangka tidak sedang sakit jiwa, maka polisi  akan dilanjutkan proses hukum kasus mutilasi itu. Adapun identitas korban hingga kini belum diketahui. Polisi menduga korban seorang tunawisma. Untuk mengidentifikasi korban, masih menunggu hasil pengambilan sidik jari.

EKO WIDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

1 hari lalu

Personel Inafis Polres Ciamis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus mutilasi di Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat, 3 Mei 2024. Polres Ciamis mengamankan tersangka mutilasi berinisial TR (50 tahun) yang diduga membunuh dan memutilasi tubuh istrinya Y (50 tahun). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri


Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.


Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

2 hari lalu

Ilustrasi mutilasi
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Universitas Brawijaya Sediakan Kuota 50 Persen untuk Seleksi Mandiri: Intip Jadwal, Ketentuan, Cara Pendaftaran

11 hari lalu

Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur. Situs UB
Universitas Brawijaya Sediakan Kuota 50 Persen untuk Seleksi Mandiri: Intip Jadwal, Ketentuan, Cara Pendaftaran

Universitas Brawijaya selalu diminati oleh calon mahasiswa baru, pun juga menyediakan jalur Seleksi Mandiri yang menggunakan seleksi nilai UTBK


Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

11 hari lalu

(Ki-ka) Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, bersama anggota empat Dewas Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris, dan Ketua KPK baru Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, mengikuti acara serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPKdi gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.


Tangis Aghnia Punjabi untuk Sang Putri yang Dianiaya Pengasuh

36 hari lalu

 Aghnia Punjabi/Foto: Instagram/ Aghnia Punjabi
Tangis Aghnia Punjabi untuk Sang Putri yang Dianiaya Pengasuh

Selebgram asal Malang Aghnia Punjabi tampak terisak saat menceritakan kembali peristiwa penganiayaan yang dialami putrinya.


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

38 hari lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

48 hari lalu

ilustrasi Sunat
Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan


Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

53 hari lalu

Salah satu bus yang mengangkut peserta Program Mudik Gratis Lebaran 2023 untuk kembali ke Jakarta dan sekitarnya diberangkatkan dari Terminal Tirtonadi Solo, Jumat, 28 April 2023.
Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan bus mudik Lebaran 1445 Hijriah gratis dengan tujuan 19 kota di 6 provinsi mulai Palembang sampai Malang